Kiriman Dilarang

Barang-barang yang dikategorikan dilarang untuk dikirim melalui PT. Wahana Prestasi Logistik adalah:
    • Uang tunai atau surat-surat berharga (seperti cek, giro, efek, obligasi, saham, voucher, sertifikat, tiket pesawat, B/L, L/C, credit card, passport, ijazah asli, dokumen tender, dokumen invoice, buku nikah asli, KTP, NPWP, STNK asli, BPKB asli dan surat berharga sejenisnya);
    • Barang perhiasan dan barang berharga lainnya (emas, berlian);
    • Barang mudah meledak, terbakar, atau barang yang menimbulkan bau serta barang-barang yang dapat merusak barang lainnya;
    • Senjata tajam, senjata api termasuk kategori mainan airsoft gun;
    • Minuman keras, Narkotika dan obat – obat terlarang;
    • Barang cetakan maupun rekaman dalam bentuk kaset / cd / vcd / dvd yang bertentangan dengan nilai kesusilaan/pornografi;
    • Cairan dalam bentuk apapun. Adapun PT. Wahana Prestasi Logistik hanya melayani pengiriman barang cair dari dan ke tujuan pulau jawa, Lampung dan Bali dengan syarat tertentu;
    • Barang yang dianggap bernilai tinggi (lukisan, keramik ataupun barang-barang yang dianggap bersejarah);
    • Binatang hidup, tanaman hidup atau makanan yang mudah basi atau rusak;
    • Bagian – bagian dari hewan langka yang telah mati / diawetkan;
    • Abu tubuh dan organ manusia;
    • Limbah
  • Jenis barang yang dilarang via udara mengacu kepada Peraturan Menteri No. PM 90 Tahun 2013 Tanggal 19 November 2013 dan IATA (International Air Transport Association) adalah barang berbahaya yang dapat berbentuk bahan cair / padat / gas yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan jiwa, dan harta benda serta keselamatan dan keamanan penerbangan yang terdiri dari:
    • Benda yang berisi gas.
    • Benda yang mudah korosi.
    • Benda yang bisa beroksidasi.
    • Barang yang mudah menyala / terbakar.
    • Barang yang mudah meledak.
    • Barang yang mengandung bakteri dan virus.
    • Barang yang mengandung radio aktif.
    • Barang beracun dan mudah menular.
    • Bahan atau barang padat mudah menyala / terbakar.
    • Bahan atau zat berbahaya lainnya.
  • Bila terjadi pelanggaran atas ketentuan larangan kiriman yang satu dan lain hal disebabkan karena kekeliruan/kelalaian pelanggan atau pengirim sehingga barang dimaksud dilakukan penyitaan oleh pihak berwenang maka PT. Wahana Prestasi Logistik tidak bertanggung jawab dan tidak dapat dituntut/dibebaskan/dilepaskan atas kewajiban pengembalian barang ataupun biaya pengiriman baik sebagian maupun keseluruhan. Lebih dari itu kejadian yang demikian sepenuhnya menjadi resiko pengirim
  • (seumber: wahana.com)
  • Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Agen Wahana Prestasi Logistik Jl. Srengseng Sawah No.22 Jagakarsa

    Lokasi baru Wahana Prestasi Logistik Jl. Srengseng Sawah Raya No. 22 Jagakarsa. Menerima pengiriman paket dan dokumen ke seluruh Indonesia. ...